Posts

Showing posts from October, 2021

Keputusan MENPANRB No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi 1 PPPK Guru

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsiona Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021

TATA TERTIB PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (ANBK) TAHUN 2021

  TATA TERTIB PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI   ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (A N BK) TAHUN 2021   1.     Di Ruang Pelaksana a.     Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; b.     Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan 27 c.     Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.   2.     Di Ruang Asesmen Nasional Pengawas: Pengawas a.     masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; b.     memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan; c.     mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan; d.     membacakan tata tertib peserta AN; e.     memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk b

TATA TERTIB PESERTA (ANBK) ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER

  TATA TERTIB PESERTA   ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER ( AN BK) TAHUN 2021   1.     memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai; 2.     memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan; 3.     dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN; 4.     mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN; 5.     mengisi daftar hadir; 6.     masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor; 7.     melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN; 8.     mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai; 9.     selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang; 10. selama AN berlangsung, dilarang: a.menanyakan jawaban soal kepada

CONTOH PROGRAM KERJA ANBK (ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER)

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar peserta didik yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekol

CONTOH SK PANITIA ANBK (ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER)

KEPUTUSAN KEPALA SMP PGRI KADUNGORA NOMOR :015 /SATDIK-SMP/III.07/C.2021 Tentang PANITIA ASEMEN NASIONAL TAHUN 2021 KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PGRI KADUNGORA Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 di SMP PGRI Kadungora, dipandang perlu menetapkan Panitia Ujian Nasional. Mengingat : 1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional);  2.     Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 3.     Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) 4.     Peraturan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen  Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,