TATA TERTIB PESERTA (ANBK) ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TATA TERTIB
PESERTA
ASESMEN NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER (ANBK)
TAHUN 2021
1. memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2. memasuki ruang AN sesuai dengan
sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3. dilarang membawa catatan dan/atau
menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan
sejenisnya ke dalam ruang AN;
4. mengumpulkan tas dan buku di
bagian depan di dalam ruang AN;
5. mengisi daftar hadir;
6. masuk ke dalam (login) aplikasi
ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login
yang diterima dari Proktor;
7. melakukan latihan menjawab soal
sebelum mengerjakan AN;
8. mulai mengerjakan soal asesmen
setelah ada tanda waktu mulai;
9. selama AN berlangsung, hanya
dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. selama AN berlangsung, dilarang:
a.menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.bekerja
sama dengan peserta lain;
c.memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
d.memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain.
11. apabila terlambat hadir, dapat
mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan
Pendidikan;
12. apabila peserta telah melakukan
login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang
lain; dan
13. setelah selesai mengikuti AN,
peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan
satuan pendidikan.
Kadungora,
1 Oktober 2021
Ketua Penyelenggara/Kepala Sekolah,
TETI KURNIATI, S.Pd.
Comments
Post a Comment