TATA TERTIB PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (ANBK) TAHUN 2021
TATA TERTIB
PENGAWAS, PROKTOR DAN TEKNISI
ASESMEN NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER (ANBK)
TAHUN 2021
1. Di Ruang Pelaksana
a. Pengawas, proktor, dan teknisi
harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN
dimulai;
b. Pengawas, proktor, dan teknisi
menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana
tingkat satuan pendidikan; dan 27
c. Pengawas, proktor, dan teknisi
mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2. Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
Pengawas
a. masuk ke dalam ruangan 20 (dua
puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b. memeriksa kesiapan ruang AN dan
memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
c. mempersilakan peserta untuk
memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN,
serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d. membacakan tata tertib peserta
AN;
e. memimpin doa dan mengingatkan
peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f. mengumumkan token AN kepada
peserta;
g. mempersilakan peserta untuk
melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h. membagikan kertas buram kepada
peserta AN yang membutuhkan;
i. selama AN berlangsung, pengawas
wajib:
1. menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang AN;
2. memberi peringatan dan sanksi
kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3. melarang orang yang tidak
berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
4. mematuhi tata tertib pengawas, di
antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat
atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
5. tidak memberi isyarat, petunjuk,
dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM;
dan
6. menjelaskan maksud dari
pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei
lingkungan belajar.
3. setelah waktu AN selesai,
pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
4. Pengawas ruang tidak
diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya
serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a. masuk ke dalam ruangan 30 (tiga
puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b. memeriksa kesiapan ruang AN dan
peralatan komputer;
c. membagikan kartu login kepada
setiap peserta pada awal sesi;
d. menjalankan aplikasi ANBK pada
komputer proktor/server lokal;
e. memastikan komputer
Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
f. menjalankan aplikasi ANBK pada
komputer proktor/server lokal;
g. melakukan rilis token agar
peserta bisa memasuki laman AN;
h. melakukan pengelolaan AN melalui
aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal; i) selama peserta melakukan
AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada
peserta yang mengalami kendala teknis;
i. menutup aplikasi ANBK apabila
asesmen telah berakhir;
j. mengunggah (upload) hasil
pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda
semidaring; dan
k. mengecek kelengkapan data dari
seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik
di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
Kadungora,
1 Oktober 2021
Ketua Penyelenggara/Kepala Sekolah,
TETI KURNIATI, S.Pd.
Comments
Post a Comment