KEPMENDIKBUD No 719/P/2020 TENTANG PEDOMAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
Menteri pendidikan dan kebudayaan telah menetapkan pedoman kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus
2. Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3. Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
7.
Pendidikan Dasar
adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk
Sekolah Dasar dan Madrasah I btidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
8.
Pendidikan
Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
9. lampiran tersebut bisa di download di sini
Comments
Post a Comment