KEPMENDIKBUD No 719/P/2020 TENTANG PEDOMAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS

Menteri pendidikan dan kebudayaan telah menetapkan pedoman kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus

2.     Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

3.     Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

4.     Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak  sejak  lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak  memiliki  kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

7.      Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah I btidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada  satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

8.      Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah  Kejuruan  atau  bentuk lain yang sederajat


9.     lampiran tersebut bisa di download di sini

Comments

Popular posts from this blog

SOAL DAN JAWABAN TES SKOLASTIK PENALARAN PPPK GURU 2021 PAKET 1

CONTOH PROGRAM KERJA UJIAN SEKOLAH

ASESMEN DIAGNOSTIK